DINAS DIKBUDPORA
KOTA METRO
|
MonthIy
MAY
2014
|
ENGLISH COMMUNITY
BULLETIN
|
05
|
Edition
|
(Dra. LIDIA ENDI SULANDARI, M.Pd)
Preface
|
Praise to God, we can publish this
ENGLISH COMMUNITY BULLETIN for monthly - 5 May 2014.
This edition about PKG (PENILAIAN KINERJA GURU) This bulletin will publish periodically in every month. Teachers
can ask everything about teaching English and sharing
experience about that.
In the next edition we will talk about PKG (PENILAIAN KINERJA GURU).
Hope your suggestion to
make it better.
Thank you.
SUPERVISOR:
Dra. LIDIA
ENDI SULANDARI, M.Pd
NIP 19640725 199802
2 001
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
PEMUDA DAN OLAHRAGA, KOTA METRO – LAMPUNG
|
SMP
Negeri 6 Metr
BAHAN AJAR
PROGRAM KEMITRAAN SEKOLAH DASAR
PENILAIAN KINERJA GURU
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PENDIDIKAN DASAR
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012
Daftar isi
KATA PENGANTAR
............................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................
1
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
........................................................................ 2
B. Komptensi
yang hendak dicapai ............................................. 3
C. Indikator
Pencapaian .............................................................. 3
D. Alokasi
Waktu .........................................................................
3
E. Skenario Pembelajaran
........................................................... 3
BAB
II: KEGIATAN PEMBELAJARAN
Materi Ajar.................................................................................
4
LAMPIRAN-LAMPIRAN
.......................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guru adalah
pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan
mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional
guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi
sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian
kinerja gurujuga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka
untuk meningkatkan pengetahuan serta
keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi
secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan,
sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan
bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, maka penilaian
kinerja guru harus
dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang
dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian
kinerja guru dapat dimanfaatkan
untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam
penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan
perolehan angka kredit guru dalam rangka
pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan
dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan
yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan
kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian
kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman
ini mengacu pada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai
acuan pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
B.
Kompetensi
yang hendak dicapai
1. Memahami
latar belakang, dasar hukum, tujuan, manfaat, konsep, ruang lingkup, prosedur,
pelporan
2. Memahami
instrumen PKG
3. Melakukan
Praktek PKG
C.
Indikator
Pencapaian
1.
Semua peserta dapat menjelaskan latar
belakang PK Guru
2. Semua
peserta dapat menjelaskan dasar hukum PKG
3. Semua
peserta dapat menjelaskan tujuan, manfaat, konsep, ruang lingkup, prosedur,
pelporan PKG
4.
Semua peserta dapat memahami Instrumen PKG
5.
Semua pserta dapat melakukan Praktek PKG
D. ALOKASI
WAKTU
NO
|
MATERI
DIKLAT
|
ALOKASI
WAKTU
|
1
|
Latar Belakang,dasar
hukum,tujuan,manfaat,konsep,ruang lingkup,prosedur dan pelaporan PKG
|
1 jp
|
2
|
Instrumen
PKG
|
1 Jp
|
3
|
Praktek
PKG
|
2 Jp
|
JUMLAH
|
4 Jp
|
E. Skenario
Pembelajaran
1. Perkenalan
2. Penjelasan
tentang kompetensi yang diharapkan , indikator , alokasi waktu
3. Eksplorasi;
pemahaman peserta berkenaan dengan bahan ajar dan Penyampaian materi oleh
penyaji
4. Elaborasi;
tugas mandiri pemahaman instrument PKG dan praktek PKG
5. Konfirmasi
(umpan balik /penguatan )
6. Praktek
PKG
BAB II
MATERI PEMBELAJARAN
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang
dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan
penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
dan penerapan
kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan
peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem
penilaian kinerja guru
Sistem penilaian
kinerja guru
adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk
mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai
kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi
peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk
mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk
akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1.
menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.
menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan baik atau rendahnya kinerja guru;
4.
menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru;
5.
menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta
mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta
didik untuk mencapai prestasi optimal;
6.
menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru
serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru
memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1.
menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua
kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru
juga dapat dimaknai sebagai suatu
analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan
sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja gurudilaksanakan. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian
kinerja guru merupakan
acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi
guru. Bagi
guru, penilaian kinerja
guru merupakan
pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana
untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki
kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap
kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru
kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan
konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah
dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang
harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas
tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah,
pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B. Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar
dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan
valid bila aspek yang dinilai
benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan
reliabel atau mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk
seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3.
Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar
hasil pelaksanaan dan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, penilaian
kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan
Penilaian
kinerja guru harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas
guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan
pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan
secara konsisten
Penilaian
kinerja guru dilaksanakan secara
teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif
sesuai dengan
kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b)
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam
rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus
pengembangan karir profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian kinerja
guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f)
Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi
pada tujuan yang telah ditetapkan.
g)
Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada
hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat
mencapai hasil tersebut.
h)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus
menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i) Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh
diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas
utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja guru kelas/mata pelajaran dan
guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil
penilaian.
Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang
dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya
tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi
yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian,
sosial, dan profesional
dengan 14 (empat belas) subkompetensi
sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4
(empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17
sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen
penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3
dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang dinilai
berdasarkan sesuai dengan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh
guru. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama
akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat
apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam
hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau
hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan
dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang
menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya
dapat diperlihatkan pada`tabel berikut:
KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN
|
E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat,
tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja gurumengatur tentang tata cara penilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh
penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian.
2.
Instrumen penilaian
kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen
yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja
dari setiap tugas utama guru :
a. Instrumen penilaian
kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1)
b. Instrumen
penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk
guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c. Instrumen penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah
(Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen
terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diampu. , yaitu instrumen 3A
(instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen
penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen
penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian
kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian
kinerja ketua program keahlian.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1.
Periode
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun, tetapi prosesnya
dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja guru dalam
mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kegiatan
penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang dilaksanakan
pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri dan
kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam rentang waktu
tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti
penilaian kinerja guru.
a.
Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini
dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala
sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus
dilaksanakan guru. Evaluasi diri dan penyusunan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen
evaluasi diri guru dan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan individu guru dapat dilihat
dalam Panduan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri
Guru dan Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Bagi guru
yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi
dirinya dapat diperoleh/menggunakan
hasil evaluasi diri yang dilaksanakan di sekolah asal.
b.
Penilaian
Kinerja Guru
Penilaian
kinerja guru dilakukan di
akhir rentang waktu 2
semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana
telah direncanakan.
Penilaian kinerja guru ini
harus dilaksanakan dalam waktu 4
- 6 minggu di akhir rentang
waktu 2 semester. Hasil
penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim
penilai angka kredit. Hasil
penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2
semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus
dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi diri,
pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar:
Rentang waktu pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian
Kinerja Guru
2.
Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru
Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dilakukan
melalui pengamatan dan pemantauan. Pengamatan
adalah kegiatan untuk
menilai kinerja guru sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses
pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah
kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara
dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil analisis bukti-bukti baik
yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil
catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua dan
teman guru, penilai menetapkan apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh
terukur atau teramati dengan cara
membandingkan hasil analisis dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian
yang merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau
pemantauan. Pengamatan adalah
kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK (layanan klasikal, layanan
bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan
konseling individual). Sedangkan pemantauan
adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau
wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual,
pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan
pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan
dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun
kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran,
penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan
hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta
catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua
dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket
instrumen penilaian kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian
kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya
terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian
kinerja untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas
tambahan. Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari
prosentase yang telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja
tersebut.
d. Penilaian
terhadap guru PNS
yang diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan
penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru
PNS yang diperbantukan di sekolah swasta
dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan penilaian yang sama dengan guru
PNS yang bertugas di sekolah negeri. Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah
dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen
pendukungnya diketahui
oleh Kepala Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya
nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan tim penilai
angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit
Tahunan bagi guru tersebut.
Penilaian
kinerja guru PNS yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan mendapat tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada
sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan oleh pengawas sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas
tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilaksanakan oleh
Kepala sekolah/madrasah di
tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen
pendukungnya diketahui kepada
Kepala Sekolah/Madrasah Negeri
yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan
penilaian kinerja guru di tingkat
sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
sebagaimana tercantum pada Gambar
1 berikut.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
di tingkat Sekolah/Madrasah
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru yang akan dinilai, harus
memahami pedoman penilaian kinerja guru yang mencakup:
1)
Konsep penilaian kinerja guru,
2)
Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3)
instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan
Pengamatan; (b) Format
Penilaian Kinerja Guru; (c)
Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan penggunaannya.
4)
Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan
dinilai,
b. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan
Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dalam periode 4 - 6
minggu pertama di awal rentang waktu 2 semester dilaksanakan sebelum penilaian
kinerja dalam periode 4 – 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester
dilaksanakan oleh guru untuk menyusun program pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja sekurangnya satu kali,
maka hasil penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri
berikutnya dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian
berkelanjutan periode selanjutnya.
Pada
saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen
pendukung pembelajaran, antara
lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus,
RPP, Bahan Ajar, Lembar
Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai
Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik. Dokumen-dokumen
tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru
dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester setelah kegiatan
evaluasi diri dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2). Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam
periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4 minggu di akhir kurun
waktu waktu 2 semester terhadap guru
kelas/mata pelajaran dan
guru
Penilaian kinerja guru
dilakukan dengan pengamatan dan/atau
pemantauan yang
dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a)
Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
· Lakukan
pertemuan awal antara penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru
kelas/mata pelajaran harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain;
Program Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja
Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil
Belajar, Analisis Penilaian Hasil
Belajar, Program Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta
Didik.
· Penilai
melakukan penilaian terhadap semua dokumen
perangkat pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang
berkaitan dengan tugas pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
· Catat
semua hasil diskusi dalam instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing
indikator kinerja setiap tugas utama guru sebagai
bukti penilaian kinerja.
· Sepakati
jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru,
khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan penilaian
kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen
penilaian kinerja tugas tambahan.
b)
Selama
Pengamatan
Pengamatan terhadap guru
kelas/mata pelajaran
· Pastikan
guru yang akan dinilai membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta
Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb)
· Lakukan
pengamatan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang
dilakukan oleh guru.
·
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan
konsisten tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas,
pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Pengamatan terhadap
pelaksanaan tugas tambahan
Dalam proses
penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia Usaha/Dunia
Industri mitra).
Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa bukti yang teramati
(tangible evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen tertulis
·
Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan
lingkungan sekolah
·
Foto, gambar, slide, video.
·
Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·
Sikap dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang
teridentifikasi ditulis di tempat yang
disediakan pada masing-masing indikator penilaian.
c)
Setelah
Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/pembimbingan, penilai
dapat melakukan, antara lain.
·
Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang dinilai
untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan dan
menyepakati program tindak lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan
·
Catat semua
hasil pertemuan pada instrumen penilaian kinerja guru.
·
Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk menentukan
skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya kepada
guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan
nilai untuk setiap indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan
skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih
dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap
indikator kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau
terpantau, sebagai berikut.
1.
Memberikan
pernyataan YA (1) atau TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator
kinerja tugas utama dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja,
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini.
Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada
setiap butir penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil
kajian/analisis berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau
pemantauan yang dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir
penilaian tersebut.
2.
Berdasarkan
jumlah pernyataan YA atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap
indikator kinerja (4, 3, 2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan
rumus berikut:
3.
Konversikan
nilai tersebut dari prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang
prosentase sebagai berikut:
a.
75
% < X ≤ 100 % = 4;
b.
50
% < X ≤ 75 % = 3;
c.
25
% <X ≤ 50 % = 2; dan
d.
0
% < X ≤ 25 % = 1.
4. Nilai setiap indikator kinerja untuk
masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total
penilaian kinerja guru. Nilai
total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan
dan RB No. 16 Tahun 2009.
NO
|
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU
|
NILAI KINERJA
|
I.
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
|
1.
|
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan
kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik
|
4
|
2.
|
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual
dan mutakhir
|
1
|
3.
|
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran
yang efektif
|
1
|
4.
|
Guru memilih sumber belajar/ media
pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
|
1
|
|
Sub Total Nilai Kinerja
Perencanaan Pembelajaran
|
7
|
II.
|
PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
|
A.
|
Kegiatan pendahuluan
|
|
5.
|
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
|
1
|
B.
|
Kegiatan inti
|
|
6.
|
Guru menguasai materi pelajaran
|
1
|
7.
|
Guru menerapkan pendekatan/strategi
pembelajaran yang efektif
|
1
|
8.
|
Guru memanfaatan sumber belajar/media
dalam pembelajaran
|
1
|
9.
|
Guru memicu dan/atau memelihara
keterlibatan siswa dalam pembelajaran
|
1
|
10.
|
Guru menggunakan bahasa yang benar dan
tepat dalam pembelajaran
|
1
|
C.
|
Kegiatan penutup
|
|
11.
|
Guru mengakhiri pembelajaran dengan
efektif
|
1
|
|
Sub Total Nilai Kinerja
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif
|
7
|
III.
|
PENILAIAN PEMBELAJARAN
|
|
12.
|
Guru merancang alat evaluasi untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
|
1
|
13.
|
Guru menggunakan berbagai strategi dan
metode penilaian untuk memantau
kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu
sebagaimana yang tertulis dalam RPP
|
1
|
14.
|
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya
|
1
|
|
Sub Total Nilai Kinerja
Penilaian Pembelajaran
|
3
|
|
|
|
|
TOTAL NILAI KINERJA GURU
|
17
|
|
KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA
GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN DAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15)
|
30,36
|
|
KATEGORI NILAI KINERJA GURU
|
KURANG
|
d. Tahap Persetujuan
Setelah melaksanakan penilaian, penilai
wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang hasil penilaian kinerja
guru yang diperoleh
berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan penilai telah
sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas
laporan penilaian kinerja.
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada
Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang assesor
(misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan). untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk
kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja
secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan
akhir. Dalam kasus ini, nilai penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil
akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali
dan moderator hanya bekerja
untuk tahun tersebut.
Khusus
bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi
sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat
melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan guru yang dinillai
melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai upaya untuk
perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e. Tahap
Pelaporan
Setelah
nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian
kinerja guru kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat
sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian
masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen penilaian kinerja guru
yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai dokumen perencanaan dan
dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan. .
Untuk kepentingan
pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut
pembinaan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang
dirancang secara khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara
off line jika tidak memiliki fasilitas on line.
B. Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit kumulatif minimal
yang harus dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
·
paling
kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas
pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
·
paling
banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah
kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari
ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda
jasa, dan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk memperoleh angka kredit penilaian
kinerja guru perlu dilakukan konversi nilai kinerja yang
diperoleh dari pelaksanaan penilaian kinerja ke dalam skala nilai
menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru dan
prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru..
1.
Konversi nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke
angka kredit sesuai dengan Permennegpan dan
RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata
pelajaran) atau pembimbingan (guru
BK/Konselor) per tahun diperhitungkan
dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit
kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
·
AKPKB adalah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan
·
AKP adalah angka kredit unsur
penunjang
·
JM adalah jam mengajar (tatap
muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru
BK/Konselor
·
JWM adalah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
·
NK adalah Prosentase angka
kredit
·
4 adalah waktu rata-rata
kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
·
JM/JWM = 1 apabila
guru mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150
– 250 konseli.
·
JM/JWM = JM/24 jika guru
mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 jika
guru BK/Konselor membimbing
kurang dari 150 konseli per tahun
Penetapan prosentase angka kredit (nilai NK) pada
rumus tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja pembelajaran atau
pembimbingan yang diperoleh kedalam rentang nilai kinerja guru sebagaimana
diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 1).
Tabel
1.
Konversi
Nilai Kinerja Hasil penilaian kinerja guru
ke
Angka Kredit
Nilai Hasil Penilaian Kinerja Guru
|
Sebutan
|
Prosentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Untuk
itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 – 56) perlu dikonversikan
kedalam skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai berikut.
Guru
mata pelajaran/kelas:
Keterangan:
·
Nilai PKG Pembelajaran(100)
maksudnya nilai penilaian kinerja Pembelajaran
skala 100
·
Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian kinerja
Pembimbingan skala 100
·
Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran atau
Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
·
56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi
penilaian kinerja pembelajaran;
·
152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2.
Konversi nilai penilaian
kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
a.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil
akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,
kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat pengurangan jam
mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas
pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan tersebut
dengan formulasi sebagai berikut:
1) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan
+ 75% nilai penilaian kinerja Kepala Sekolah
2) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Wakil
Kepala Sekolah
3) Guru dengan Tugas Tambahan
sebagai Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja
Pustakawan/Laboran
b.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar
Tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan
dalam Petunjuk Teknis Permenneg PAN
dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan dalam
perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi langsung
diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini
adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan
pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas
administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia khitanan masal,
dan sebagainya.
1)
Tugas yang dijabat selama 1 (satu)
tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir
yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 5% angka kredit penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun tersebut.
2)
Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu)
tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka
kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 2%
Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun
waktu tahun tersebut.
C. Penilai Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di
sekolah oleh kepala
sekolah/madrasah. Apabila
kepala
sekolah/madrasah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru
yang dinilai terlalu banyak), maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk
Guru Pembina atau Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru
lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai
melakukan penilaian kinerja guru maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas
sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat
melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian
kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan
setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1)
Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala
sekolah/madrasah yang dinilai.
2)
Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3)
Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan
dinilai.
4)
Memiliki
komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
5)
Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6)
Memahami
penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta
kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah.(diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta
PKB)
Jika Kepala
Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai,
maka penilaian kinerja dapat
dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai penilai dari
Sekolah lain yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada
penilai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai
dengan latar belakang
pendidikan serumpun dari sekolah lain.
Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala sekolah
tempat guru bertugas dan dikordinasikan dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian kinerja
kepala sekolah dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang
memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari kabupaten/kota lain.
Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala
Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai bertugas.
Masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan
oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja
penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas
Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk
sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina setempat.
D. Sanksi
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan penilaian kinerja
guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
Sanksi tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Diberhentikan
sebagai Guru atau kepala
sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2.
Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan semua penghargaan yang pernah
diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian kinerja guru.
3.
Bagi
guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
4.
Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan
telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap
muka.
Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan diatur dalam peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
DALAM
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Setiap pihak
terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai
dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
di gambarkan dalam diagram berikut.
Menyusun pedoman dan instrumen
penilaian kinerja guru melakukan pemantauan dan
evaluasi, menyeleksi dan melatih tim inti penilaian kinerja guruPenilaian kinerja gurutingkat pusat.
|
Tingkat Pusat
|
KEMDIKBUD
|
Melaksanakan Pemetaan
Data, Pendampingan, Pembimbingan , dan Konsultasi Pelaksanaan Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi,
Pelaporan untuk menjamin pelaksanaan penilaian kinerja gurupenilaian kinerja guruyg berkualitas
|
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
|
Tingkat Provinsi
|
Mengelola penilaian kinerja gurupenilaian kinerja gurutingkat kabupaten/kota untuk menjamin penilaian
kinerja gurupenilaian kinerja gurudilaksanakan secara efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, serta membantu & memonitor pelaksanaan PENILAIAN KINERJA
GURUpenilaian kinerja gurudi sekolah.
|
Tingkat Kab/Kota
|
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
|
Membantu
pelaksanaan tugas kabupaten/ kota untuk menjamin keterlaknaan penilaian
kinerja gurupenilaian kinerja gurusecara
efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel serta membantu dan memonitor
pelaksanaan PENILAIAN KINERJA GURUpenilaian kinerja guru.
|
UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota di Kec.
|
Tingkat Kecamatan
|
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan penilaian kinerja
gurupenilaian kinerja gurusecara efektif,
efiesien, obyektif, akuntabel, dsb.
|
Sekolah atau
Madrasah
|
Tingkat Sekolah
|
Bertanggung jawab bahwa
guru menerima dukungan untuk
meningkatkan kompetensi dan/atau profesionalismenya sesuai dengan profil
kinerjanya.
|
Koordinator
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
|
Gambar 2.
Diagram Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Diagram di atas menunjukkan adanya
keterkaitan tugas dan tanggung jawab
pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penilaian kinerja
guru, mulai dari tingkat pusat (Kemdikbud) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari
adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja gurumelakukan koordinasi.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menyusun dan
mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan penilaian kinerja guru
2. Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan penilaian kinerja guru.
3. Menyusun instrumen dan
perangkat lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja guru.
4. Mensosialisasikan,
menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai penilaian kinerja gurutingkat pusat.
5. Memantau dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja guru.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi penilaian
kinerja gurusecara nasional.
7.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi penilaian kinerja
gurukepada Dinas Pendidikan dan
sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait penilaian kinerja guru.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Menghimpun data profil
guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja
gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja
guruyang berada di bawah kewenangan provinsi
dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan
pendampingan kegiatan penilaian
kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan
konsultasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guruyang ada di bawah kewenangannya.
6.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah
kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan
Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian
kinerja gurudan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai penilaian kinerja gurubagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan penilaian kinerja guruyang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruuntuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil penilaian kinerja gurudi sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai penilaian kinerja gurudalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guruyang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.
Memilih dan mengusulkan penilai untuk
pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
2.
Menyusun program kegiatan sesuai dengan
Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja gurudan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan penilaian kinerja guru.
3.
Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.
Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien,
obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.
Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan
tugas
6.
Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika
terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru
7.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi,
keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program
pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9.
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari
tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan
kegiatan penilaian kinerja gurudan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK)
tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim
Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan
verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru. Pada
kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat
mengunjungi sekolah. Sekolah
juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh
hasil penilaian kinerja gurudi bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru
yang telah mencapai standar.
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
A. Penjaminan mutu
Penjaminan
mutu penilaian kinerja gurumerupakan serangkaian proses untuk mengidentifikasi
keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan penilaian kinerja gurudi tiap sekolah
sehingga seluruh tahap kegiatan mengarah pada tujuan yang diharapkan.
Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu
dapat dilakukan melalui pendekatan monitoring maupun evaluasi. Monitoring
dilakukan secara berkala dalam rangka menghimpun data tentang keterlaksanaan
program. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi kinerja penilaian kinerja
gurudalam menilai kemajuan kinerja guru secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja gurumeliputi (1) identifikasi tujuan,
indikator, dan target penilaian kinerja guru, (2) pengembangan instrumen (3)
penerapan instrumen dalam rangka
menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data (5)
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mengidentifikasi penyebab
munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun rekomendasi perbaikan mutu
berkelanjutan (7) mengembangkan rencana penilaian kinerja guruberikutnya. Oleh
karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu memerlukan instrumen tersendiri yang
disusun oleh penyelenggara penjaminan mutu. Untuk menunjang efektivitas
penyelenggaraan, maka penjaminan mutu penilaian kinerja guru
memerlukan perencanaan, kalender pelaksanaan, struktur pelaksana, dan alur
sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru.
Pelaksanaan
penjaminan mutu penilaian kinerja guru
dilakukan sepanjang tahun, diawali dengan kegiatan
evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan monitoring sekolah oleh pemerintah
daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah provinsi
maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) dan pemerintah. Hasil pelaksanaan penjaminan mutu penilaian kinerja
guruadalah potret kinerja guru di setiap
sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan
tingkat keterlaksanaan penilaian kinerja guru, dan mutu
pelaksanaan penilaian kinerja gurudi setiap
sekolah. Hasil penjaminan mutu penilaian kinerja gurudiklasifikasikan dalam
kelompok sekolah berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah
yang berkinerja
rendah dan cukup perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program
pendampingan oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah
yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan lebih lanjut dari pemerintah, tingkat
provinsi, dan kabupaten/kota serta
dapat
memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu penilaian kinerja
guru menjadi tanggung jawab masing-masing Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan penilaian kinerja guru, perlu dilakukan
kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait. Hasil monitoring
dan evaluasi merefleksikan efektivitas penilaian kinerja guruyang dilaksanakan
oleh sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga
dipergunakan
untuk meningkatkan mutu pelaksanaan penilaian kinerja guruberikutnya.
Monitoring dan
evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi
untuk mengetahui apakah pelaksanaan program penilaian kinerja gurutelah sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu melalui kegiatan ini
dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya. Proses
analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang
keberhasilan program penilaian kinerja guruuntuk memetakan kinerja seorang guru. Secara nyata oleh
karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program penilaian
kinerja guru benar-benar
sudah mengarah pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk
menggambarkan kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2. Apakah pelaksanaan penilaian kinerja
gurudan peran pelaksana penilaian kinerja gurutelah efektif, efisien, obyektif,
adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan
penilaian kinerja guru?
3. Apakah kegiatan penilaian kinerja guruberdampak
pada peningkatan kompetensi guru dalam memberikan
layanan
pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4. Bagaimana
akuntabilitas pelaksanaan
penilaian kinerja gurudi sekolah? Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk peningkatannya?.
Dengan
menganalisis data, petugas monitoring dan evaluasi diharapkan dapat
menjawab pertanyaan tersebut di atas serta dapat menarik kesimpulan yang
obyektif terhadap pelaksanaan penilaian
kinerja guru, sehingga menggambarkan kondisi nyata sekolah
yang dinilai.
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program penilaian kinerja guru
Setelah melakukan
monitoring dan
evaluasi pelaksanaan
penilaian kinerja guru, tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan
perencanaan, proses dan hasil yang dicapai. Adapun sistematika
pelaporan adalah sebagai berikut.
1.
Pendahuluan
Bagian
pendahuluan merupakan rangkaian
pemikiran yang mendasari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian
kinerja guru, yang memuat
hal-hal berikut.
a. Latar
Belakang: menggambarkan dasar
pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah penting yang berhubungan
dengan pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
c. Tujuan:
mencakup sejumlah karakter pelaksanaan penilaian kinerja guruyang ingin
dicapai dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d. Manfaat:
merupakan sejumlah harapan yang diintegrasikan
pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan evaluasi penilaian kinerja guru.
e. Skenario kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan monitoring dan
evaluasi penilaian kinerja guru.
2. Metodologi
Metodologi
mencakup ruang lingkup,
lokasi, populasi dan sampel, petugas monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3.
Hasil monitoring dan
evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti
laporan yang menyajikan data dan hasil analisis, baik kuantitatif maupun kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a.
Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis
kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel pendahuluan sebagai media penyampaian
informasi hasil pengamatan lapangan. Tabel-tabel ini dapat disampaikan dalam
bentuk chart, pie, persentase dll.
b.
Hasil Analisis Kuantitatif: menggambarkan
hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus hubungan statistik
jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji
statistik menggunakan software
statistika, misalnya SPSS atau
lainnya.
c.
Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah
hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data
kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan
pelaksanaan monitoring dan
evaluasi serta program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4.
Kesimpulan dan
Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat
kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan monitoring dan evaluasi.
Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami; (2)
selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan monitoring dan evaluasi; (3)
dibuat dalam rumusan yang didahului dengan permasalahan masing-masing dan
mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung informasi yang
bersifat kuantitatif. Rekomendasi
ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan penilaian kinerja gurudan sekaligus perbaikan
pelaksanaan
monitoring dan evaluasinya
Laporan hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala
sekolah/madrasah dan Koordinator penilaian kinerja gurusekolah dan/atau
institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Hasil
monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara
berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi
semua yang terlibat dalam program penilaian kinerja guruuntuk terus menerus
berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya
peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas
pendidikan.
BAB VI
PENUTUP
Penilaian kinerja guru dilakukan
untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau
pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian
kinerja guruselanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Dengan demikian diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam
upaya peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu
guru dalam pengembangan karirnya sebagai seorang yang
profesional. Dengan demikian, penilaian kinerja guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua pihak bahwa setiap
guru adalah seorang yang profesional,
dan peserta didik dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat berkembang
sesuai kapasitas masing-masing.
Pelaksanaan terintegrasi antara penilaian
kinerja gurudan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi
tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik
untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru ini
dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
Daftar Pustaka
Kemendikbud. 20012. Pedoman Penilaian Kinerja
Guru, Badan Pengembangan Sumber daya Dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan, Jakarta
LATIHAN
MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA GURU
STUDI KASUS
Satrio Hutagulung , S.Pd, M.Pd adalah guru muda
dengan pangkat Penata golongan III/c,
baru 10 tahun jadi guru Sekolah Dasar di Kabupaten Gentong , Pada akhir
tahun pelajaran 2013/2014 akan dinilai kinerjanya oleh Kepala Sekolah dari
Kabupaten Gentong yang bernama Bapak
Drs. Slamet Rahardjo, M.Pd,
Pada hari Senin Jam 08.00, Pak Slamet Rahardjo langsung memeriksa melakukan
pengamatan dan pemntauan teerhadap bapak Satrio Hutagalong S.Pd,M.Pd. Dari
hasil sebelum pengamatan, selama
pengamatan dan setelah pengamatan. Dengan menggunakan INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU diperoleh hasil sebagi berkut :
I.
Dari Perencanaan Pembelajaran
diperoleh data berdasarkan sebelum
pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan sbb :
1.
Guru
memformulasikan tujuan pembelajaran
dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik
peserta didik dieroleh nilai dua Ya dan
satu Tidak
2.
Guru
menyusun bahan ajar secara runut, logis,
kontekstual dan mutakhir diperoleh nilai
dua Ya dan dua Tidak
3.
Guru
merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif diperoleh nilai tiga Ya dan
satu Tidak
4.
Guru
memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi
pembelajaran diperoleh nilai dua Ya dan satu Tidak.
II.
Dari PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
YANG AKTIF DAN EFEKTIF diperoleh data
berdasarkan sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan
sbb :
5.
Guru
memulai pembelajaran dengan efektif diperoleh nilai satu Ya dan satu Tidak
6.
Guru
menguasai materi pelajaran diperoleh nilai tiga Ya dan satu Tidak
7.
Guru
menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif diperoleh nilai empat
Ya dan dua Tidak
8.
Guru
memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran diper Guru memicu dan/atau memelihara
keterlibatan siswa dalam pembelajaran oleh nilai dua Ya dan satu Tidak
9.
Guru
memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran diperoleh
nilai tiga Ya dan dua Tidak
10.
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat
dalam pembelajaran diperoleh nilai tiga
Ya dan 0 Tidak
11.
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
diperoleh nilai dua Ya dan 0 Tidak
III.
Dari PENILAIAN PEMBELAJARAN diperoleh
data berdasarkan sebelum pengamatan,
selama pengamatan dan setelah pengamatan sbb :
12.
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur
kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik diperoleh nilai tiga Ya dan
satu Tidak
13.
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode
penilaian untuk memantau kemajuan dan
hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang
tertulis dalam RPP.diperoleh nilai tiga
Ya dan satu Tidak
14. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan
diperoleh dua Ya dan dua Tidak
Dari data hasil
penilaian kinerja guru yang
dilakukan oleh oleh Pak Drs. Slamet
Rahardjo, M.Pd terhadap Pak Satrio
Hutagalung, S.Pd, M.Pd.diatas :
- Buatlah Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja yang dilakukan oleh Pak Drs Slamet Rahardjo, M.Pd. berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
- Hitunglah nilai hasil Penilaian Kinerja Guru Pak Satrio Hutagalung, S.Pd, M.Pd.
- Apakah Predikat nilai Kinerja Guru Pak Satrio Hutagalung S.Pd, M.Pd
- Hitunglah Angka Kredit Kinerja Guru Pak Satrio Hutagalung S.Pd, M.Pd yang diperoleh pada tahun itu.
Selamat
Bekerja
ANNOUNCEMENT
|
FOR ALL ENGLISH TEACHERS,
YOUR
SUPERVISOR WILL ASK YOU
ABOUT THE SCORE OF PKG AFTER TWO WEEKS. I WILL PUBLISH THE BEST ONE AS THE
EXAMPLE.
SO…………………….. BE READY FOR THAT.
THANK YOU
IF YOU
HAVE PROBLEM JUST CONTACT
0821175013368
Email: lidiaendi@yahoo.co.id
Facebook: sulandari sulandari
Twitter: Lidia@25
f
|
NAMA SEKOLAH DAN GURU BINAAN 2013/2014
N0
|
NAMA SEKOLAH
|
NAMA GURU BINAAN
|
1
|
SMP
N 1 Kota Metro
|
Sunanto, S.Pd., M.Pd
|
2
|
Juriah, S.Pd
|
|
3
|
Pariama Sihombing, S.Pd
|
|
4
|
Atik Damayanti, S.Pd
|
|
5
|
SMP
N 2 Kota Metro
|
Syarifah, S.Pd
|
6
|
Bainah, S.Pd
|
|
7
|
Demsi Marpaung, S.Pd
|
|
8
|
Agustina Widiastuti, S.Pd
|
|
9
|
SMP
N 3 Kota Metro
|
Gustin Darwis, S.Pd
|
10
|
Santi Budiwati, S.Pd, M.Pd
|
|
11
|
Hj. Nita Eryani, S.Pd
|
|
12
|
Dra. Yusnani
|
|
13
|
Iranita, S.Pd
|
|
14
|
Hj. Siti Maryam, S.Pd
|
|
15
|
SMP
N 4 Kota Metro
|
Rustinawati, S.Pd
|
16
|
Aria Septi A, S.Pd
|
|
17
|
Ratminingsih, S.P
|
|
18
|
Theresia Lisu Datu, S.Pd
|
|
19
|
Hermiati, S.Pd
|
|
20
|
SMP
N 5 Kota Metro
|
Hj. Imas Sabnah, S.Pd
|
21
|
Asih Kusminah, S.Pd
|
|
22
|
Jum’at, S.Pd
|
|
23
|
Tri Wihar S, S.Pd
|
|
24
|
SMP
N 6 Kota Metro
|
Srikanarsih, S.Pd
|
25
|
Dwi Widodo, S.Pd
|
|
26
|
Siti Supinah, S.Pd
|
|
27
|
Makno
|
|
28
|
|
|
29
|
|
|
30
|
SMP
N 7 Kota Metro
|
Retno HS, S.Pd, M.Pd
|
31
|
Ika Rokhmawati, S.Pd
|
|
32
|
Wagino, S.Pd
|
|
33
|
SMP
N 8 Kota Metro
|
Siswanti, S.Pd
|
34
|
Agustinus Yuwono, S.Pd
|
|
35
|
Nora Damayanti, A.Md
|
|
36
|
SMP
N 9 Kota Metro
|
Nurhayati, S.Pd
|
37
|
Adha M, S.Pd
|
|
38
|
Lia Apriani, S.Pd
|
|
39
|
Dariyanto, S.Pd
|
|
40
|
Rima Zopha, S.Pd
|
|
41
|
SMP N 10 Kota
Metro
|
Mahyudin Effendi, S.Pd
|
42
|
Masfiadi, S.Pd
|
|
43
|
SMP Muhammadiyah I
|
Drs. Marwan Arifin
|
44
|
Riyanto, S.Pd
|
|
45
|
Al Hafidz Ibnu B, S.Pd
|
|
46
|
SMP Muhammadiyah 2
|
Gampil Waheni, S.Pd
|
47
|
SMP Muhammadiyah 3
|
Laila Qomariah, S.Pd
|
48
|
SMP Muhammadiyah 4
|
Heni Noviana, S.Pd
|
49
|
SMP Maarif 1
|
Maryani, S.Pd
|
50
|
Dellia Astuti, S.Pd
|
|
51
|
SMP Maarif 5
|
Jumilah, S.Pd
|
52
|
Sriyati, S.Pd.Ing
|
|
53
|
SMP Kartika
|
Mardiani, S.Pd
|
54
|
Muryani, S.Pd
|
|
55
|
Erni Ratnawati, S.S
|
|
56
|
Krisna Yanti, S.S
|
|
57
|
SMP Kristen 1
|
Ani Hermanissiwi, S.Pd
|
58
|
SMP TMI
|
Lena Hendiana, S.Pd
|
59
|
SMP Xaverius
|
W. Andaru Winardi
|
60
|
Fransisca Octi Wahyuni,
S.Pd
|
|
61
|
SMP YPI 2
|
Sujimat, S.Ag
|
62
|
Ferry Anggi Irawan, S.Pd
|
|
63
|
SMP Yos Sudarso
|
Dewi Sartika, S.Pd
|